Pengertian, Tujuan dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Posted by Nursaptia Purwa Asmara on Sunday, April 07, 2013 with 19 comments

.
Saya tidak memiliki latar belakang ekonomi sama sekali, saya berada di bidang science. Namun bagi saya rezeki halal adalah WAJIB. Oleh karenanya, saya berusaha mengetahui seluk beluk ekonomi dari sudut pandang islam. Materi posting kali ini saya dapatkan dari "Buleti Sayyidun" edisi #V/Jum'at, 05 April 2013 berjudul Pengertian, Tujuan & Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam yang diterbitkan oleh IKSADA (Ikatan Santri PERSADA (Persatuan Mahasiswa KH. Ahmad Dahlan, Universitas Ahmad Dahlan)). Tidak ada maksud lain dibalik postingan ini selain sharing ke teman, kerabat dan kawan-kawan semua. Sehingga nantinya kita dapat mengambil manfaat dari postingan ini. 
Selamat membaca.

Pengertian, Tujuan dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip-prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu". Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian p[ada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
         a. Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
         b. Kamaslahatan jiwa (al nafs)
         c. Kamaslahatan akal (al aql)
         d. Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
         e. Kamaslahatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:

  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
  7. Zakat harus dibayarkan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab).
  8. Islam menolak riba dalam bentuk apapun.

OPINI: Riba Bank

Islam adalah agama sempurna dan penyempurna agama-agama tauhid sebelumnya. "Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni'mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (QS Al Maidah: 3). 
Kesempurnaan (ke-kaffah-an) dan universalitas Islam tersebut dapat dilihat dari ajarannya yang berisi tentang semua aspek kehidupan manusia. Ajaran tentang pergaulan dan hubungan sesama manusia dalam rangka memenuhi kebutuhannya yang terbatas dan keinginannya yang tidak terbatas dinamakan muamalah maddiyah atau iqtishad, atau ekonomi. Dengan demikian ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang menjadika ajaran (syari'ah) Islam sebagai landasan dan sumber dari segala sumber nilai yang dipraktekkan dalam berekonomi.
Islam mengajarkan mana yang boleh dilakukan (halal) dan mana yang tidak boleh dilakukan (haram) dan melarang mencampur adukkan antara keduanya dalam setiap perbuatan manusia termasuk berekonomi. "Dan janganlah kamu mencampur adukkan yang hak (halal) dengan yang bathil (haram) dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui" (QS. Al Baqarah: 42). Islam melarang umatnya mengamalkan Islam secara parsial melainkan menyuruh untuk mengamalkan Islam secara keseluruhan (kaffah). Oleh karena setiap membahas permasalahan ekonomi Islam pasti membahas hukum-hukum Islam khususnya mana yang halal dan mana yang haram dalam aktivitas ekonomi.
Perbankan syariah merupakan salah satu lembaga ekonomi dalam ekonomi Islam. Dengan demikian apabila membahas bank syariah (bank Islam) maka tidak mungkin apabila tidak membahas dan mengedepankan hukum halal dan haram. Karena substansi utama dari pengembangan bank syariah adalah dalam rangka menghilangkan praktek perbankan yang dilarang oleh Islam diganti dengan sistem yang halal. Misalnya sistem bunga, karena bunga merupakan salah satu praktek riba dan hukumnya riba adalah haram, oleh karena itu sistem bunga diganti dengan sistem bagi hasil.
Sebenarnya tidak usah takut dan tabu membahas halal dan haramnya bunga dalam bank syariah. Tetapi pembahasannya jangan berhenti pada halal haramnya bunga, melainkan juga harus membahas pula bagaimana semua pihak saling bahu membahu membangun danmengembangkan perbankan syariah yang kaffah dapat tercapai tanpa mendegradasi keimanan atau meninggalkan prinsi-prinsip syariah Islam.
Kelompok yang berpendapat jangan mengedepankan halal dan haramnya bunga (riba) dalammendakwahkan (mempromosikan) bank syariah tersebut mungkin lupa, mungkintidak tahu, atau mungkin tidak mau tahu apa esensi dari pengembangan bank syariah. Idealnya jangan sampai terjadi mereka itu hanya tahu manfaat ekonomi dan menikmati berkah dari bank syariah, tetapi tidak memahami substansi dari bank syariah itu sendiri. Kemungkinan mereka itu takut dan berasumsi bahwa apabila mengedepankan halal haramnya riba akan menghambat bank syariah dan dianggap sebagai bang yang eksklusif. Padahal bank syariah itu memang merupakan sistem perbankan yang eksklusif.
Eksklusifitasnya dapat dilihat dari sistemnya yang bersusaha menjalankan syari'ah Islam dangan kaffah dalam setiap aktivitasnya. Tetapi bukan berarti bank syariah hanya untuk umat Islam saja melainkan non muslim pun boleh memanfaatkannya. Inilah esensi dari rahmatan lil alamin-nya Islam dalam hal ini bank syariah.
Inilah esensi bank syariah yaitu untuk mendapatkan falah (kesejahteraan lahir batin bagi semuanya baik generasi sekarang maupun akan mendatang di dunia akhirat). Memang strategi ini dalam jangka pendek akan berdampak pada pertumbuhan dan perkembangan bank syariah akan lambat, tetapi dalam jangka panjang akan tumbuh dan berkembang serta terakselerasi dengan cepat secara alamiah.
Berdasarkan uraian di atas kiranya patut direnungkan, pertama; Sebagai seorang muslim seharusnya tidak malu, tidak tabu dan tidak percaya diri apabila membahas dan mengamalkan Islam secara kaffah dan seharusnya malu, tidak percaya diri dan tabu apabila tidak mengamalkan ajaran Islam secara kaffah (menyeluruh) dalam kehidupan sehari-hari. Kedua; Sangat tidak mungkin apabila berbicara bank syariah tidak membicarakan hukum Islam tentang halal haram, termasuk hukum halal haramnya bunga bank. Ketiga; Dalam mewujudkan Islam sebagai rahmatan lil alamin tidak dengan cara mendangkalkan dan mengkompromikan nilai-nilai Islam dengan nilai lain karena Islam mengajarkan dalam surat Al Kafirun ayat 6: "Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku".

Hukum Makan Riba

Dikatakan Muhammad ibn Ash-Shobbah dan Zuhairun ibn Harb dan Utsman ibn Abi Syaibah mereka berkata diceritakan Husyaim dikabarkan Abu Zubair dari Jabir RA beliau berkata: Rasulullah SAW mengutuk makan riba, wakilnya dan penulisnya, serta dua orang saksinya dan beliau mengatakan mereka itu sama-sama dikutuk. Diriwayatkan oleh Muslim.

RIBA
SENGSARA
DUNIA DAN AKIRAT

Categories: